JENIS-JENIS SERTIFIKASI PROFESI YANG ADA DI INDONESIA
LSP sebagai salah satu lembaga sertifikasi memiliki kewajiabn
untuk dapat memastikan tingkat kompetensi angkatan kerja. Kompetensi ini bisa
didapatkan dari proses pembelajaran formal maupun nonformal, serta dari
mengikuti pelatihan-pelatihan dan pengalaman kerja yang dimiliki.
Berikut ini ada beberapa jenis sertifikasi profesi yang ada
di Indonesia sesuai dengan sekam BNSP:
1.
Sertifikasi Profesi KKNI (Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia)
Sertifikasi yang didasarkan kualifikasi nasional suatu negara. BNSP sudah
menetapkan sembilan level sertifikasi di setiap profesi, melalui sertifikasi ini
tingkat kompetensi angkatan kerja disesuaikan dengan standar nasional serta
pasar kerja internasional.
2.
Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional
Sertifikasi yang lebih memfokuskan pada kompetensi yang wajib dimiliki oleh
setiap tenaga kerja pada suatu jabatan tertentu.
3.
Sertifikasi Profesi Paket (Cluster)
Sertifikasi ini lebih menekankan pada kompetensi angkatan kerja terhadap
industri yang lebih spesifik, namun tetap sesuai dengan standar nasional yang
ada.
4.
Sertifikasi Profesi Unit Kompetensi
Sertifikasi ini bertujuan untuk menciptakan standar kompetensi yang harus
dipenuhi oleh angkatan kerja. Hal ini karena perusahaan mempunyai hak untuk
menetapkan standar kompetensi yang mereka butuhkan dari para karyawannya.
5.
Sertifikasi Profesi Okupansi
Sertifikasi
ini berfokus pada tingkat keahlian
seseorang di suatu industri.
Untuk mengetahui info lebih
lanjut mengenai lemabaga sertifikasi profesi, bisa KLIK DISINI
Komentar
Posting Komentar